• Non-taxable income and the cost of office

    The cost of office is used to reduce the gross income of permanent employees who are still actively working...

  • Witholding System

    Witholding System yaitu pajak yang terutang dihitung, disetor dan dilaporkan oleh pihak lain. Pemotongan dan Pemungutan (PotPut) merupakan penerapan dari sistim perpajakan...

  • Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan

    in this article I will discuss who are authorized to make the deduction and collection as well as anyone that his tax cut by a third party...

Wednesday, July 27, 2011

Witholding System

Actually this is my college material, but to be honest lately I'm not able to concentrate to learn, every time I see the book, and figures on the rows, my eyes were so tired, I felt sleepy immediately. it is different if I was online at the computer, browse here and there, moreover it was getting late at night, my friends on facebook has also been quiet, but I'm not sleepy. so I took the initiative to create a writing my college material in this blog, so good reading, and hopefully avoid the sleepy as if I read the book. And can be read anytime, anywhere without the need to bring textbooks, simply online by mobile phone, and can certainly share with you guys: D

Langsung saja ke materinya, bahwa sistem perpajakan di Indonesia dikenal dengan Self Assessment yakni Wajib Pajak menghitung, menyetor dan melapor sendiri pajak yang menurutnya terutang.
Contohnya adalah PPh Badan, sebuah perusahaan menghitung pajaknya sendiri, kemudian menyetorkan ke kas negara, dan terakhir melaporkan SPT ke kantor pajak. Selain self assesment, dikenal juga yang namanya Witholding System yaitu pajak yang terutang dihitung, disetor dan dilaporkan oleh pihak lain. Pemotongan dan Pemungutan (PotPut) merupakan penerapan dari sistim perpajakan yang menggunakan Witholding System dimana Pajak Penghasilan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga. Jadi orang pribadi atau badan tersebut tidak perlu lagi menyetorkan sendiri pajaknya ke kas negara, melainkan hal tersebut dilakukan oleh pihak ketiga. Contohnya, ketika sebuah perusahaan melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah, maka pajaknya akan langsung dipotong dan dipungut oleh bendahawaran tersebut, karena bendaharawan mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan pemungutan atas transaksi tersebut. Atau contoh lain, ketika seorang karyawan menerima gaji, maka pajak penghasilannya akan langsung dipotong oleh perusahaan tempat ia bekerja.

Dalam artikel ini kita akan berfokus pada Pajak Penghasilan. Didalam Undang Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, penerapan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan ini terdapat pada pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, pasal 26, pasal 4 ayat (2), dan pasal 15. Penjelasan lebih rinci masing masing pasal ada di artikel berikutnya.

Batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan atas penghasilan dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya pajak penghasilan, mana yang lebih dulu. Saat terutang penghasilan dapat diartikan saat jatuh tempo, saat tersedia untuk dibayarkan, saat ditentukan dalam kontrak, atau saat tertentu lainnya. Namun untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran.

Tempat terutang PPh PotPut pada dasarnya adalah tempat dimana pekerjaan, jasa, atau kegiatan usaha dilakukan oleh wajib pajak. Berbeda dengan PPN yang mengenal sentralisasi, pada PPh PotPut ini tidak mengenal sistem sentralisasi (pemusatan), tetapi menganut sistem desentralisasi karena adanya otonomi daerah, kecuali ditentukan lain. Logikanya, seorang karyawan sebuah perusahaan di kota A, maka karyawan tersebut akan beraktifitas, dan menggunakan fasilitas yang ada di kota A tersebut, maka sudah lazimnya karyawan tersebut ikut memberikan kontribusinya ke kota A tempat ia bekerja.

0 komentar:

Post a Comment