• Non-taxable income and the cost of office

    The cost of office is used to reduce the gross income of permanent employees who are still actively working...

  • Witholding System

    Witholding System yaitu pajak yang terutang dihitung, disetor dan dilaporkan oleh pihak lain. Pemotongan dan Pemungutan (PotPut) merupakan penerapan dari sistim perpajakan...

  • Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan

    in this article I will discuss who are authorized to make the deduction and collection as well as anyone that his tax cut by a third party...

Saturday, July 30, 2011

Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh PotPut)

Continuing my previous article entitled "Witholding System" whereby income's tax withheld by a third party, in this article I will discuss who are authorized to make the deduction and collection as well as anyone that his tax cut by a third party.

Sesuai dengan Undang Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 
Pasal 21 ayat (1) :
Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:  
  • pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  • bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  • dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  • badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  • penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
 Pasal 26 ayat (1) : 
 Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;
b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h. keuntungan karena pembebasan utang.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka dapat dijelaskan bahwa PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa: gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri. Sedangkan apabila kegiatan dilakukan oleh Orang Pribadi yang berstatus sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, maka atas pengghasilan tersebut dikenakan PPh pasal 26.

Penerima penghasilan yang dipotong PPh 21/26 diantaranya :
  • Pegawai
  • Penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua termasuk ahli warisnya
  • Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan
  • Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaan dalam kegiatan

yang dimaksud bukan pegawai antara lain: tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, penilai, aktuaris dan konsultan), pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang iklan, sutradara, foto model, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penyuluh, pengarang, peneliti, penerjemah, pemberi jasa dalam bidang teknik, komputer, telekomunikasi, fotografi, agen iklan, pengawas proyek, pembawa pesanan atau menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, petugas dinas luar asuransi, distributor MLM.

Peserta kegiatan meliputi: peserta perlombaan dalam segala bidang; peserta rapat, konfrensi, sidang; peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan; peserta pendidikan, pelatihan dan magang; peserta kegiatan lainnya

Yang melakukan pemotongan PPh 21/26 adalah :
  • Pemberi kerja (sebagai badan maupun sebagai orang pribadi) baik kepada pegawai atau bukan pegawai
  • Bendahara atau pemegang kas pemerintah
  • Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja serta badan yang membayar uang pensiun
  • Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain atas jasa dan/atau kegiatan, jasa tenaga ahli dan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan magang
  • Penyelenggara kegiatan yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun.
Kemudian pada pasal 21 ayat (2) :
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Maka yang tidak termasuk pemberi kerja sebagai pemotong pajak diantaranya :
  • Kantor perwakilan negara asing : hal ini sesuai dengan azaz resiprositas / timbal balik, sehingga perwakilan Indonesia yang berada di negara lain juga tidak dikenakan pajak di negara tersebut.
  • Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan : hal ini merupakan kebiasaan internasional, dimana perwakilan organisasi internasional dikecualikan dari pengenaan pajak.
  • Pemberi kerja orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang semata-mata mempekerjakan orang pribadi untuk melakukan pekerjaan rumah tangga : maksudnya apabila orang pribadi selain sebagai karyawan di kantornya, dia juga mempunyai pegawai/pembantu yang ia bayar untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya, maka ia tidak termasuk sebagai pemberi kerja.
Sehingga dapat digolongkan yang tidak termasuk penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 dan/atau PPh pasal 26:
  • Pejabat perwakilan diplomatik dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka dengan syarat bukan WNI  dan tidak menerima penghasilan di Ind dan ada azas timbal balik.
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional yang telah ditetapkan MenKeu, bukan WNI, tidak mempunyai kegiatan usaha atau pekerjaan lain di Indonesia.

1 komentar:

Post a Comment